PAKAIAN sekolah
Jakarta,
Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian
Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih
adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus
dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai
seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,”
ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan
kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014).
Mendikbud
mengatakan, dalam Pemendikbud ini jenis seragam dibagi tiga, yaitu :
1.
Seragam nasional,
2.
Seragam sekolah, dan
3.
Seragam kepramukaan.
“Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah
bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul
menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita
ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur Mendikbud.
Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini
menjelaskan penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu :
1.
untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme,
kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat
kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
2.
meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan
sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
3.
meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta
kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi
sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang
mengatur seragam sekolah.
Pakaian seragam nasional
dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari
lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta
didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas
sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam
Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih
dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas
Mendikbud. (Seno Hartono)
Referensi artikel : Kemdikbud Keluarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian
Seragam Sekolah – Kemdikbud RI
Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014
tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah, pengertian dari Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang
dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model,
dan warnanya sama berlaku secara nasional. Dan pakaian seragam khas sekolah
adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh
peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta
didik terhadap sekolahnya.
Sedangkan, pakaian seragam khas muslimah adalah
pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan
pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam
kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
Selanjutnya, atribut adalah kelengkapan pakaian
seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari
badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge
nama sekolah dan nama kabupaten/kota.
Warna pakaian seragam nasional :
a.
SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
b.
SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
c.
SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.
Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
You Might Also Like :
0 komentar:
Posting Komentar