Ordered List

Rabu, 21 Oktober 2015

PAKAIAN sekolah


10.57 |



PAKAIAN sekolah

Jakarta, Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

“Dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014). 

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOFzdEHvwzWbX4QCQCpyJJQhO_lSlFE2Ttv9OM-8Tcuk0BoNuQIacZ7FxSJj3kvaYKwKI-PNw7AcHGArrwOjIRUTrUI31MfC8LmM2o346C6M7A-tMCqTAYX8m8ASmR370A-PIns-4jky2v/s1600/Seragam+Sekolah+Nasional+2014.+Djsn.jpg
Mendikbud mengatakan, dalam Pemendikbud ini jenis seragam dibagi tiga, yaitu :
1.   Seragam nasional,
2.   Seragam sekolah, dan
3.   Seragam kepramukaan.

“Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur Mendikbud. 

Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu :

1.   untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik. 

2.   meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.

3.   meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah. 

Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah. 

”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud. (Seno Hartono)

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7fhCSReGYFy9qUse8fk7l6BAuuri_eFMIw50uIelhaCjk6hCYAzP7Fvi1fWaV-iJ6Jz0Z8eRT1KVm8XM88tJ1isTOVLGwanDgc_DXz6ubINvRYLaBQnqD5-GO64i-o4azd7FEdV263unG/s1600/Seragam+Nasional+2014-2015.jpg

Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, pengertian dari Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional. Dan pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.

Sedangkan, pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.

Selanjutnya, atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota.

Warna pakaian seragam nasional :
a.   SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
b.   SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
c.   SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.


Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.



You Might Also Like :


0 komentar:

Posting Komentar